MANADOPOST.ID-APINDO Sulawesi Utara mendapat kunjungan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Badan pembentukan Perda.
Kunjungan ini terkait dengan Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang sementara di bahas.
Sebelumnya tim sudah melakukan kunjungan ke pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kunjungan lapangan dan peninjauan ke pasar UMKM terkait implementasi terhadap pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Manado.
APINDO Sulawesi Utara memilih Perusahaan PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk untuk Lokasi kunjunan kerja pada hari Sabtu (22/6/2024). PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk sendiri dikenal sebagai Perusahaan yang berkecimpung dalam bidang minuman beralkohol dengan produk kearifan lokal dan produk lainnya yang sudah dikenal yang mencakup 3 golongan a,b dan c yakni Daebak Spark, Daebak Soju dan Cap Tikus 1978.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut hadir tim DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin A.W Thalib sebagai ketua komisi bersama anggota yakni Dr Meyke Camaru, SH, MH, DR Drs H. Abdul Wahab Thalib, M.Si, Yuriko Kamaru, SH, H. Adnan Dambea, S.Sos, SH, MA, Hi Fikram AZ Salilama SIP dan Siti Nurain Sompi.
Dalam diskusi yang dipandu wakil sekretaris APINDO Sulut Hence Karamoy dipaparkan mengenai APINDO Sulawesi Utara dan sejumlah peluang serta keberadaan PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk sebagai Perusahaan yang sudah Go Publik dan melantai di Bursa Efek Indonesia dan merupakan Perusahaan pertama dari Sulut yang sudah menjadi Perusahaan terbuka.
“Ketua APINDO Sulut bapak Nicho Lieke menyambut baik kunjungan ini dan berharap ada tindak lanjut agar di daerah Gorontalo peredaran Minuman beralkohol aturan perdanya semakin disempurnakan agar dapat di tangani dengan baik serta terbuka menerima produk minuman beralkohol produksi dalam negeri terutama produk kearifan lokal khas Sulawesi Utara yang juga khas di Gorontalo yakni Cap Tikus yang sudah dalam kemasan yang baik, legal dan sehat karena mendapat pengawasan dari pihak terkait dan memiliki perijinan yang lengkap sesuai aturan pemerintah, “ ujar Hence Karamoy.
Dalam pemaparannya pihak PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk yang diwakili oleh Head Sales area Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara Muhamad Fasol Alogo menjelaskan tentang PT. Jobubu, produk dan peluang serta kendala yang dihadapi.
“PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk, mempunyai lisensi kapasitas alkohol terbesar kedua di Indonesia. PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk menyebut mendapat peluang memproduksi minuman beralkohol sebanyak 90 juta liter per tahun. Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Kategori A (kandungan alkohol 0,1 persen - 5 persen): 45 juta liter per tahun. Kategori B (kandungan alkohol 5,01 persen - 20 persen): 22,5 juta per tahun. Kategori C (kandungan alkohol 20,01 persen - 55 persen): 22,5 juta per tahun, “ujar Fasol.
Ditambahkannya adapun produk yang dihasilkan salah satunya adalah minuman beralkohol Cap Tikus. Cap Tikus 1978 yang diluncurkan pada 2018, dalam memproduksi produk Cap Tikus mereka bekerjasama dengan 30 ribu petani aren di Sulawesi Utara. Selain itu, Cap Tikus juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Cap Tikus produksi mereka juga telah mendapatkan izin resmi. Selain Cap Tikus, produk produksi Jobubu Jarum Minahasa Tbk lainnya adalah Soju. Guna memproduksi Soju dengan kualitas terbaik, perusahaan ini mengundang Korean Soju Grand Master sebagai Advisor dalam memastikan kualitas Soju produksi mereka, dan produk selanjutnya adalah Daebak Spark.
“Kedepan Perusahaan akan terus berinovasi untuk menciptakan produk lainnya, disamping itu kami juga selalu membantu outlet dalam hal perijinan dan program itu sementara berjalan, “tambah M. Fasol.
Ketua tim A.W Thalib menyambut baik pemaparan yang disampaikan dan ikut bertanya mengenai produk dari petani, harga, perijinan serta pendistribusiannya yang ditanggapi oleh M. Fasol mewakili PT. Jobubu Jarum Minahasa, Tbk.
Sementara itu pimpinan dan anggota DPRD Provinsi menyambut baik pemaparan terkait pengelolaan minuman beralkohol dari PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk yang dikelola dengan baik serta hal lainnya hingga proses perijinan. “Kami mendapat banyak masukkan dalam kunjungan ini dan hal ini akan semakin menyempurnakan aturan perda yang akan kami terbitkan agar pengaturan minuman beralkohol ini di Provinsi Gorontalo dapat diarahkan dan pengawasannya lebih jelas juga terjait perijinannya. Salah satu perhatian kami adalah produk Cap tikus ini yang juga adalah produk kearifan lokal di daerah kami Gorontalo bagaimana penataannya sehingga minuman alkohol yang kini sudah ada dalam bentuk legal ini dapat juga bersaing di Tengah banyaknya minuman dari luar negeri, khususnya di provinsi Gorontalo, “kata Thalib.