Tata Kelola
Perusahaan
JAJARAN MANAGEMENT
Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan dan tujuan Perseroan dan unit usaha serta mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan seluruh stakeholder. Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Manajemen JJM terdiri dari personel-personel yang berpengalaman dibidangnya, dengan rata-rata diatas 10 tahun menangani keahlian yang khusus dibidangnya.
Dengan komposisi Manajemen sedemikian JJM yakin seluruh aspek yang dibutuhkan untuk berkembangnya Perusahaan dapat secara optimal dipenuhi oleh Jajaran Manajemen JJM.
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditentukan melalui mekanisme RUPS untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, namun tanpa mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali oleh RUPS.
Setiap anggota Direksi wajib bekerja secara profesional, penuh integritas dan kehati-hatian, independen, serta memiliki pengalaman dan kemampuan untuk menjalankan tugas mengelola perusahaan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi selalu berada dalam pengawasan dan mendapat pengarahan dari Dewan Komisaris.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI
Secara umum, tugas dan tanggung jawab Direksi adalah:
1. Memimpin dan menjalankan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta memastikan keberlangsungan Perseroan.
2. Menetapkan visi, misi, rencana kerja, dan strategi Perseroan.
3. Menyusun dan menetapkan kebijakan dasar dan prosedur keuangan, organisasi, SOP, dan SDM, serta sistem teknologi informasi dan komunikasi.
4. Memelihara, mengelola, dan mengurus kekayaan Perseroan.
5. Mengajukan usulan dan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta mengkoordinasikan pelaksanaannya.
6. Membentuk sistem pengendalian internal, mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan serta menetapkan langkah-langkah yang dapat mengurangi berbagai risiko yang dihadapi oleh Perseroan.
7. Mengembangkan sumber daya yang dimiliki Perseroan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
8. Menyelenggarakan RUPS sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan perundangan yang berlaku.
9. Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
2. Menetapkan visi, misi, rencana kerja, dan strategi Perseroan.
3. Menyusun dan menetapkan kebijakan dasar dan prosedur keuangan, organisasi, SOP, dan SDM, serta sistem teknologi informasi dan komunikasi.
4. Memelihara, mengelola, dan mengurus kekayaan Perseroan.
5. Mengajukan usulan dan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta mengkoordinasikan pelaksanaannya.
6. Membentuk sistem pengendalian internal, mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan serta menetapkan langkah-langkah yang dapat mengurangi berbagai risiko yang dihadapi oleh Perseroan.
7. Mengembangkan sumber daya yang dimiliki Perseroan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
8. Menyelenggarakan RUPS sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan perundangan yang berlaku.
9. Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
HAK DAN WEWENANG DIREKSI
Direksi memiliki wewenang antara lain sebagai berikut:
1. Mewakili dan mengikat Perseroan secara hukum dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengan Perseroan.
2. Mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
3. Menjalankan segala tindakan baik yang terkait kepengurusan maupun kepemilikan dengan sejumlah pembatasan.
4. Menyelenggarakan rapat Direksi setiap kali dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi.
5. Mengadakan RUPS Tahunan dan Luar Biasa sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Menyusun laporan keuangan berkala dan laporan tahunan Perseroan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kepengurusan Perseroan.
7. Menyusun struktur organisasi Perseroan.
2. Mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
3. Menjalankan segala tindakan baik yang terkait kepengurusan maupun kepemilikan dengan sejumlah pembatasan.
4. Menyelenggarakan rapat Direksi setiap kali dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi.
5. Mengadakan RUPS Tahunan dan Luar Biasa sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Menyusun laporan keuangan berkala dan laporan tahunan Perseroan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kepengurusan Perseroan.
7. Menyusun struktur organisasi Perseroan.
Tata Kelola
Perusahaan
JAJARAN MANAGEMENT
Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan dengan senantiasa memperhatikan kepentingan dan tujuan Perseroan dan unit usaha serta mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan seluruh stakeholder. Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Manajemen JJM terdiri dari personel-personel yang berpengalaman dibidangnya, dengan rata-rata diatas 10 tahun menangani keahlian yang khusus dibidangnya.
Dengan komposisi Manajemen sedemikian JJM yakin seluruh aspek yang dibutuhkan untuk berkembangnya Perusahaan dapat secara optimal dipenuhi oleh Jajaran Manajemen JJM.
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditentukan melalui mekanisme RUPS untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, namun tanpa mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali oleh RUPS.
Setiap anggota Direksi wajib bekerja secara profesional, penuh integritas dan kehati-hatian, independen, serta memiliki pengalaman dan kemampuan untuk menjalankan tugas mengelola perusahaan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi selalu berada dalam pengawasan dan mendapat pengarahan dari Dewan Komisaris.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI
Secara umum, tugas dan tanggung jawab Direksi adalah:
1. Memimpin dan menjalankan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta memastikan keberlangsungan Perseroan.
2. Menetapkan visi, misi, rencana kerja, dan strategi Perseroan.
3. Menyusun dan menetapkan kebijakan dasar dan prosedur keuangan, organisasi, SOP, dan SDM, serta sistem teknologi informasi dan komunikasi.
4. Memelihara, mengelola, dan mengurus kekayaan Perseroan.
5. Mengajukan usulan dan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta mengkoordinasikan pelaksanaannya.
6. Membentuk sistem pengendalian internal, mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan serta menetapkan langkah-langkah yang dapat mengurangi berbagai risiko yang dihadapi oleh Perseroan.
7. Mengembangkan sumber daya yang dimiliki Perseroan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
8. Menyelenggarakan RUPS sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan perundangan yang berlaku.
9. Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
2. Menetapkan visi, misi, rencana kerja, dan strategi Perseroan.
3. Menyusun dan menetapkan kebijakan dasar dan prosedur keuangan, organisasi, SOP, dan SDM, serta sistem teknologi informasi dan komunikasi.
4. Memelihara, mengelola, dan mengurus kekayaan Perseroan.
5. Mengajukan usulan dan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta mengkoordinasikan pelaksanaannya.
6. Membentuk sistem pengendalian internal, mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan serta menetapkan langkah-langkah yang dapat mengurangi berbagai risiko yang dihadapi oleh Perseroan.
7. Mengembangkan sumber daya yang dimiliki Perseroan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
8. Menyelenggarakan RUPS sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan perundangan yang berlaku.
9. Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
HAK DAN WEWENANG DIREKSI
Direksi memiliki wewenang antara lain sebagai berikut:
1. Mewakili dan mengikat Perseroan secara hukum dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengan Perseroan.
2. Mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
3. Menjalankan segala tindakan baik yang terkait kepengurusan maupun kepemilikan dengan sejumlah pembatasan.
4. Menyelenggarakan rapat Direksi setiap kali dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi.
5. Mengadakan RUPS Tahunan dan Luar Biasa sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Menyusun laporan keuangan berkala dan laporan tahunan Perseroan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kepengurusan Perseroan.
7. Menyusun struktur organisasi Perseroan.
2. Mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
3. Menjalankan segala tindakan baik yang terkait kepengurusan maupun kepemilikan dengan sejumlah pembatasan.
4. Menyelenggarakan rapat Direksi setiap kali dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi.
5. Mengadakan RUPS Tahunan dan Luar Biasa sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Menyusun laporan keuangan berkala dan laporan tahunan Perseroan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kepengurusan Perseroan.
7. Menyusun struktur organisasi Perseroan.
AUDY CHARLES LIEKE
DIREKTUR UTAMA
Pengalaman Beliau ialah sebagai pemimpin di perusahan-perusahan yang memerlukan kemampuan sosial yang tinggi, seperti di industri kelapa sawit (2011), pertambangan bauksit (2012) dan pertambangan emas (2013). Beliau berpengalaman menjalin dukungan dari lembaga-lembaga masyarakat.
Dalam mengembangkan Persero sebagai Direktur Utama, beliau mengedepankan Human Factor, dengan memastikan tiga pilar kultur utama: Kekeluargaan, Kebahagiaan Bersama (Jobubu Joyful Family) dan Kinerja Berkelas Dunia (World-Class Performance).
Beliau pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) di Kota Manado (2009-2014), calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2014), serta Ketua Tim Kampanye Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno (saat ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) di Provinsi Sulawesi Utara (2019).
Beliau menyelesaikan Pendidikan di bidang Management dengan gelar Bachelor of Business Administration (BBA) di California State University di Northridge, California, USA (2006), dan juga menerima gelar Master of Science dari Universitas Indonesia (2022).
Beliau selaku salah satu Direktur Utama Perseroan memiliki hubungan kekeluargaan dengan Nico Lieke selaku pemegang saham sekaligus Ultimate Beneficiary Owner serta Komisaris Utama Perseroan. Selain dari pada itu, Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan; maupun (iii) pemegang saham Perseroan.
AUDY CHARLES LIEKE
DIREKTUR UTAMA
Pengalaman Beliau ialah sebagai pemimpin di perusahan-perusahan yang memerlukan kemampuan sosial yang tinggi, seperti di industri kelapa sawit (2011), pertambangan bauksit (2012) dan pertambangan emas (2013). Beliau berpengalaman menjalin dukungan dari lembaga-lembaga masyarakat.
Dalam mengembangkan Persero sebagai Direktur Utama, beliau mengedepankan Human Factor, dengan memastikan tiga pilar kultur utama: Kekeluargaan, Kebahagiaan Bersama (Jobubu Joyful Family) dan Kinerja Berkelas Dunia (World-Class Performance).
Beliau pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) di Kota Manado (2009-2014), calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2014), serta Ketua Tim Kampanye Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno (saat ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) di Provinsi Sulawesi Utara (2019).
Beliau menyelesaikan Pendidikan di bidang Management dengan gelar Bachelor of Business Administration (BBA) di California State University di Northridge, California, USA (2006), dan juga menerima gelar Master of Science dari Universitas Indonesia (2022).
Beliau selaku salah satu Direktur Utama Perseroan memiliki hubungan kekeluargaan dengan Nico Lieke selaku pemegang saham sekaligus Ultimate Beneficiary Owner serta Komisaris Utama Perseroan. Selain dari pada itu, Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan; maupun (iii) pemegang saham Perseroan.
FAJAR TAUFIK HIDAYATULLAH
DIREKTUR
Saat ini Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan dengan tanggung jawab membawahi Departemen penjualan dan bisnis.
Dalam jabatan sebagai Direktur Perseroan, portfolio Beliau meliputi hubungan pemerintahan dan antar lembaga, pembinaan kultur dan personalia, legal dan perizinan. Beliau telah berpengalaman 20 tahun di industri minuman beralkohol termasuk di beberapa perusahan multi nasional.
Saat ini Beliau juga menjabat posisi penting sebagai
Sekretaris Jenderal APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (2022-sekarang).
Sekretaris Jenderal PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara.
Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP; 20-17-2022).
Sekretaris Jenderal PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara.
Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP; 20-17-2022).
Beliau menyelesaikan Pendidikan di bidang Teknik Mesin dan Industri dengan gelar Sarjana Teknik di Universitas Pancasila. Beliau juga merupakan lulusan Taplai Lemhannas RI (Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia).
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan; maupun (iii) pemegang saham Perseroan.
FAJAR TAUFIK HIDAYATULLAH
DIREKTUR
Saat ini Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan dengan tanggung jawab membawahi Departemen penjualan dan bisnis.
Dalam jabatan sebagai Direktur Perseroan, portfolio Beliau meliputi hubungan pemerintahan dan antar lembaga, pembinaan kultur dan personalia, legal dan perizinan. Beliau telah berpengalaman 20 tahun di industri minuman beralkohol termasuk di beberapa perusahan multi nasional.
Saat ini Beliau juga menjabat posisi penting sebagai
Sekretaris Jenderal APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (2022-sekarang).
Sekretaris Jenderal PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara.
Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP; 20-17-2022).
Sekretaris Jenderal PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara.
Sekretaris Jenderal Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP; 20-17-2022).
Beliau menyelesaikan Pendidikan di bidang Teknik Mesin dan Industri dengan gelar Sarjana Teknik di Universitas Pancasila. Beliau juga merupakan lulusan Taplai Lemhannas RI (Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia).
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan; maupun (iii) pemegang saham Perseroan.